Kedudukan dan Tupoksi

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Merangin

KEDUDUKAN DAN TUPOKSI

  1. Kedudukan
    1. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
    2. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin dipimpin oleh Kepala Dinas dengan sebutan Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  2. Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Satuan

  1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan tugas pembantuan.
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  2. Perumusan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
    1. Pengkoordinasian dan Pengarahan serta Pembinaan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    2. Penyelenggaraan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    3. Pengevaluasian Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    4. Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    5. Pelaporan dan  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
    6. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sekretaris.

  1. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam  mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
  2. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
  4. Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan,  kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
  5. Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
  6. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
  7. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian  Umum

  1. Sub Bagian Umum mempunyai tugas Membantu Sekretaris melaksanakan urusan adminstrasi umum dan perkantoran serta kehumasan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
  1. Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang umum;
  2. Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
  3. Penyusunan Analisis Jabatan Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
  4. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian  umum;
  5. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  6. Pembagian tugas, pemberian, petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Pelaksanaan adminstrasi Umum,ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan kearsipan;
  8. Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan pengahapusan sarana dan prasarana kerja;
  9. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
  10. Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  11. Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  12. Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian umum; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Kepegawaian

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksnakan  urusan  administrasi kepegawaian, analisis jabatan serta pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Subbagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Kepegawaian dan Peningkatan SDM;
  2. Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
  3. Pengkoordinasian dan penyusunan pelaksanaan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
  4. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kepegawaian dan Peningkatan SDM;
  5. Pembagian tugas , pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai Dinas;
  7. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian Dinas;
  8. Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai Dinas;
  9. Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kepegawaian dan Peningkatan SDM; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Program dan Keuangan

  1. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
  1. Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang program dan keuangan;
  2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Program dan Keuangan;
  3. Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program dan Keuangan;
  4. Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  6. Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
  8. Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA);
  9. Penyusunan Rencana Kerja (Renja);
  10. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  11. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  12. Penyusunan perencanaan, Pelaksanaan program kegiatan pada Sub Bagian  Program dan Keuangan;
  13. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  14. Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  15. Penghimpunan dan pengdokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
  16. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
  17. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
  18. Pelaksanaan Pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian gaji pegawai;
  19. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
  20. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program dan keuangan;
  21. Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan ;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah

  1. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
  2. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
  4. Penetapanpenyusunanrencanadanprogramkerjapenegakanperaturandaerah;
  5. Penetapan pengkajian bahan fasilitasipenegakan peraturan daerah;
  6. Penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan daerah;
  7. Penetapan rumusan penyusunanpedoman dan supervisi   penegakan  peraturan daerah;
  8. Penetapanrumusan pembinaan, pengawasan danpenyuluhan penegakanperaturan daerah;
  9. Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
  10. Penetapan rumusan bahan Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja penyelenggaraan peraturandaerah;
  11. Penetapan rumusan kebijakan teknis operasionalpenyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuanperaturan daerah sertafasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  12. Penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan daerah;
  13. Penetapanrumusanpenyusunanbahanfasilitasidanpembinaanoperasional pelaksanaan tugas PPNS;
  14. Penetapan  rumusan  kebijakan  teknis  bentuk  dan  jenis  pelanggaran peraturan daerah;
  15. Pelaksanaanevaluasi pelaksanaantugas penegakan peraturandaerah;
  16. Pelaporan pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah;
  17. PelaksanaanKoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja/kerjasamadankemitraandenganunitkerja/instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang penegakan peraturan daerah; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

  1. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  4. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  5. Penyusunanrencanadanprogramkerjaoperasionalpembinaan,pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  6. Pelaksanaanpenyusunandanpengolahanbahanpembinaan,pengawasandan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
  7. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasipembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan peraturanperundang-undangan daerah.
  8. Penyusunan  bahan  pembinaan penegakan peraturan  perundang-undangan daerah;
  9. Penyusunan bahan pengawasan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  10. Penyusunan bahan   penyuluhan   penegakan   peraturan   perundang-undangan daerah;
  11. Pengelolaandatapembinaan,pengawasandan penyuluhanpenegakanperaturan perundang-undangan daerah;
  12. Penyusunandanpenyampaiansarandanpertimbangansebagaipertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. Pelaksanaanpelaporan dan evaluasi pelaksanaantugas pembinaan,pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
  14. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

  1. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan PenegakanPeraturan daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai fungsi :
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  2. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  3. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  4. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  5. Pelaksanaanpenyusunan dan pengolahandatakegiatanpenyelidikandan penyidikan penyelenggaran peraturan daerah;
  6. Pelaksanaanpenyusunanbahankebijakanteknisdanfasilitasipenyelidikan dan penyidikan pelanggararan peraturan daerah;
  7. Penyususnanbahanpetunjukpelaksanaandanteknisoperasionalpenyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah;
  8. Pelaksanaanpengelolaandatahasilpenyelidikandanpenyidikanpelangaraan peraturan daerah;
  9. Pelaksanaanpenyelidikandanpenyidikanpelanggaranperaturandaerah;
  10. Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaranperaturan daerah;
  11. Pelaksanaanoperasionalpenyidikandanpemeriksaanpelanggaranperaturan daerah;
  12. Pelaksanaan Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan daerah dengan institusi terkait di wilayah Kabupaten Merangin;
  13. Pelaksanaanpenetapanbentukdanjenispelanggaranperaturandaerah sesuaidengan ketentuanyangberlaku;
  14. Pelaksanaan analisa dan evaluasi terhadap jenis dan bentuk pelanggaran sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan pimpinan;
  15. penyusunan rumusan kebijakan teknisoperasionalfasilitasidan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
  16. Pelaksanaan operasionalfasilitasi dan pembinaanpelaksanaan tugas PPNS;
  17. Pelaksanaan pembinaanpeningkatan dan pengembangan PPNS;
  18. Pelaksanaan penyusunanbahan pengendalian PPNS.
  19. Penyusunansarandanpertimbangansebagaibahanpertimbanganpengambilan kebijakan;
  20. Pelaksanaan pelaporandan evaluasi pelaksanaan tugas penyelidikandan penyidikan penegakan peraturan daerah;
  21. Pelaksanaan Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja ,penyelidikan dan penyidikan penegakan peraturan daerahdengansubunitkerjalaindilingkunganSatpol PP;
  22. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat

  1. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis serta mengendalikan tugas- tugasdibidang ketertibanumumdanketentramanmasyarakatyangmeliputioperasi,pengendalian dan kerjasama.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi :
  3. Perumusan kebijakan teknis Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat;
  4. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat;