KEDUDUKAN DAN TUPOKSI
- Kedudukan
- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin dipimpin oleh Kepala Dinas dengan sebutan Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Satuan
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan tugas pembantuan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
- Pengkoordinasian dan Pengarahan serta Pembinaan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Penyelenggaraan Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Pengevaluasian Pelaksanaan Program kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kegiatan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretaris.
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
- Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
- Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Umum mempunyai tugas Membantu Sekretaris melaksanakan urusan adminstrasi umum dan perkantoran serta kehumasan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang umum;
- Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
- Penyusunan Analisis Jabatan Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian umum;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
- Pembagian tugas, pemberian, petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan adminstrasi Umum,ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan kearsipan;
- Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan pengahapusan sarana dan prasarana kerja;
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
- Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian umum; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksnakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan serta pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Subbagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang Kepegawaian dan Peningkatan SDM;
- Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
- Pengkoordinasian dan penyusunan pelaksanaan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kepegawaian dan Peningkatan SDM;
- Pembagian tugas , pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai Dinas;
- Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian Dinas;
- Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai Dinas;
- Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kepegawaian dan Peningkatan SDM; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program dan Keuangan
- Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Bidang program dan keuangan;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Program dan Keuangan;
- Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program dan Keuangan;
- Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
- Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA);
- Penyusunan Rencana Kerja (Renja);
- Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
- Penyusunan perencanaan, Pelaksanaan program kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
- Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Penghimpunan dan pengdokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
- Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
- Pelaksanaan Pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian gaji pegawai;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program dan keuangan;
- Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah
- Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dalam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
- Penetapanpenyusunanrencanadanprogramkerjapenegakanperaturandaerah;
- Penetapan pengkajian bahan fasilitasipenegakan peraturan daerah;
- Penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan daerah;
- Penetapan rumusan penyusunanpedoman dan supervisi penegakan peraturan daerah;
- Penetapanrumusan pembinaan, pengawasan danpenyuluhan penegakanperaturan daerah;
- Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
- Penetapan rumusan bahan Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja penyelenggaraan peraturandaerah;
- Penetapan rumusan kebijakan teknis operasionalpenyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuanperaturan daerah sertafasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
- Penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan daerah;
- Penetapanrumusanpenyusunanbahanfasilitasidanpembinaanoperasional pelaksanaan tugas PPNS;
- Penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan daerah;
- Pelaksanaanevaluasi pelaksanaantugas penegakan peraturandaerah;
- Pelaporan pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah;
- PelaksanaanKoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja/kerjasamadankemitraandenganunitkerja/instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang penegakan peraturan daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
- Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
- Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
- Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
- Penyusunanrencanadanprogramkerjaoperasionalpembinaan,pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Pelaksanaanpenyusunandanpengolahanbahanpembinaan,pengawasandan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasipembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan peraturanperundang-undangan daerah.
- Penyusunan bahan pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penyusunan bahan pengawasan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penyusunan bahan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Pengelolaandatapembinaan,pengawasandan penyuluhanpenegakanperaturan perundang-undangan daerah;
- Penyusunandanpenyampaiansarandanpertimbangansebagaipertimbangan pengambilan kebijakan;
- Pelaksanaanpelaporan dan evaluasi pelaksanaantugas pembinaan,pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
- Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi dalam melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan PenegakanPeraturan daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Pelaksanaanpenyusunan dan pengolahandatakegiatanpenyelidikandan penyidikan penyelenggaran peraturan daerah;
- Pelaksanaanpenyusunanbahankebijakanteknisdanfasilitasipenyelidikan dan penyidikan pelanggararan peraturan daerah;
- Penyususnanbahanpetunjukpelaksanaandanteknisoperasionalpenyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah;
- Pelaksanaanpengelolaandatahasilpenyelidikandanpenyidikanpelangaraan peraturan daerah;
- Pelaksanaanpenyelidikandanpenyidikanpelanggaranperaturandaerah;
- Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaranperaturan daerah;
- Pelaksanaanoperasionalpenyidikandanpemeriksaanpelanggaranperaturan daerah;
- Pelaksanaan Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan daerah dengan institusi terkait di wilayah Kabupaten Merangin;
- Pelaksanaanpenetapanbentukdanjenispelanggaranperaturandaerah sesuaidengan ketentuanyangberlaku;
- Pelaksanaan analisa dan evaluasi terhadap jenis dan bentuk pelanggaran sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan pimpinan;
- penyusunan rumusan kebijakan teknisoperasionalfasilitasidan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
- Pelaksanaan operasionalfasilitasi dan pembinaanpelaksanaan tugas PPNS;
- Pelaksanaan pembinaanpeningkatan dan pengembangan PPNS;
- Pelaksanaan penyusunanbahan pengendalian PPNS.
- Penyusunansarandanpertimbangansebagaibahanpertimbanganpengambilan kebijakan;
- Pelaksanaan pelaporandan evaluasi pelaksanaan tugas penyelidikandan penyidikan penegakan peraturan daerah;
- Pelaksanaan Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja ,penyelidikan dan penyidikan penegakan peraturan daerahdengansubunitkerjalaindilingkunganSatpol PP;
- Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat
- Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis serta mengendalikan tugas- tugasdibidang ketertibanumumdanketentramanmasyarakatyangmeliputioperasi,pengendalian dan kerjasama.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat;
- Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat;
- Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat;