Sejarah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin yang disingkat Sat Pol PP Kab. Merangin adalah merupakan unsur pendukung pelaksana teknis yang membantu Bupati dalam menegakkan Perda, Perkada dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sat Pol PP Kab. Merangin adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Eselon II A yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang membawahi Empat Bidang, yang masing-masing Bidang mempunyai Dua Kepala Seksi dan dibantu oleh Sektetaris dengan Tiga Sub Bagian dibawahnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Sebelum keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Sat Pol PP Kab. Merangin adalah OPD Eselon III A yang dipimpin seorang Kepala Satuan, Tiga Seksi dan Satu Tata Usaha.